"Mulai 1 Juni 2016, APTB tidak boleh lagi beroperasi di jalur bus Transjakarta. Jadi, hanya boleh beroperasi di lintasan jalur jalan raya reguler," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kebijakan tersebut memang diterapkan untuk memaksa para operator APTB agar bersedia bergabung dengan sistem manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
"Selama ini, belum ada kesepakatan dari operator APTB apakah ingin bergabung dengan PT Transjakarta atau tidak. Padahal, kami sudah lama menawarkan opsi bergabung dengan PT Transjakarta kepada para operator APTB," ujar Andri.
Lebih lanjut, dia menuturkan, kebijakan itu juga diberlakukan karena berdasarkan pengamatannya di lapangan, bus APTB sering kali mengangkut penumpang di luar halte Transjakarta.
"Karena kami kan sudah punya aturan yang jelas, kalau mengangkut penumpang di halte Transjakarta, maka APTB tidak boleh lagi menarik ongkos sebesar Rp5.000 lagi ke penumpang," tutur Andri.
Dia mengungkapkan keberadaan APTB selama ini telah menyalahi aturan karena pengoperasiannya hanya diatur oleh kesepakatan bersama antar kepala dinas perhubungan di masing-masing wilayah.
"Meskipun begitu, bukan berarti APTB tidak boleh beroperasi lagi di Jakarta. APTB boleh beroperasi kalau ada izin dari Kementerian Perhubungan, namun tetap tidak boleh masuk ke dalam jalur atau rute Transjakarta," ujarnya.
Sampai dengan saat ini, ada enam operator yang melayani 17 trayek APTB dengan jumlah armada sebanyak 193 bus. Jumlah penumpang APTB pun tercatat sudah mencapai lebih dari satu juta orang per tahun.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016