Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali mengungkap praktik prostitusi terselubung di Surya Citra Hotel Pekanbaru dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai mucikari.
"Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP ADY Wibowo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Dia menjelaskan pelaku berinisial DS alias Dion berusia 21 tahun itu diamankan melalui upaya penyamaran yang dilakukan petugas pada Rabu lalu (25/5).
Dari penyamaran tersebut, petugas kemudian menangkap tangan dua wanita sedang melayani pria hidung belang. Kedua wanita muda itu berinsial IL dan MA dengan statusnya sebagai saksi.
Dari pengungkapan itu, jelasnya, petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga diamankan pria berinisial DS yang berperan sebagai mucikari.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik selanjutnya menetapkan DS sebagai tersangka. Lebih jauh, Ady menjelaskan bahwa tersangka mempekerjakan sebanyak 30 wanita. Mereka rata-rata berusia 20 tahun.
"Wanita yang dipekerjakan oleh tersangka berasal dari sejumlah daerah. Ada yang dari provinsi Riau dan bahkan dari Pulau Jawa. Kita masih terus mengembangkan perkara tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut termasuk mengungkap aktor intelektual dibalik pratik prostitusi itu.
Sementara itu, pengakuan tersangka kepada wartawan, DS mengatakan baru tiga bulan menjadi mucikari. Ia menjelaskan bahwa sebelum menjadi mucikari, dirinya sempat menjadi kasir.
Selama menjadi mucikari, dia mengaku dibayar Rp600 ribu perbulan. "Kemudian, saya juga mendapat uang makan Rp35 ribu perhari," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya pada awal Oktober 2015, Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi secara daring dan menangkap Dionaldo di salah satu hotel di Pekanbaru.
Kepada penyidik, dia mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan pekerja seks komersial. Mucikari ini menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan media sosial seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger.
Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis bersalah Dionaldo, terdakwa prostitusi "online" (daring) yang berperan sebagai mucikari dengan pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mucikari.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016