Roma (ANTARA News) - Pengadilan di Kota Milan, Italia pada Rabu (25/5) menjatuhkan vonis penjara enam tahun terhadap seorang warga negara Pakistan dan seorang warga negara Tunisia setelah mereka mengancam melakukan serangan teror di Italia melalui jejaring sosial.
Lassad Briki (35) asal Tunisia dan pria Pakistan Muhammad Baqas (27) akan dideportasi setelah menjalani masa penahanan mereka, menurut keterangan hakim.
Kedua pria tersebut ditangkap pada Juli 2015 di Brescia Italia utara atas dugaan membuat akun Twitter untuk menyebarkan pesan-pesan berisikan ancaman serangan terhadap berbagai monumen terkenal di Italia seperti Duomo di Milan dan Koloseum di ibu kota Roma.
Ancaman tersebut disertai dengan foto berbagai monumen dan ditulis dalam bahasa Italia, Prancis dan Arab.
"Kami berada di jalanan Anda, kami ada dimana-mana" demikian salah satu isi pesan tersebut. "Kami sedang mengidentifikasi target dan menunggu X jam."
AFP melaporkan, pengadilan tetap menjatuhkan vonis meski jaksa penyidik mengatakan saat penangkapan "tidak ada indikasi mereka mulai beraksi."
Namun, kedua pria itu telah mengunduh di Internet tentang panduan tentang cara membuat peledak rakitan, membawa senjata, dan operasi secara sembunyi-sembunyi.
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016