Menurut saya judulnya patut didukung (pemerintah terbitkan Perppu Pelindungan Anak),"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Ade Komarudin mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menurut saya judulnya patut didukung (pemerintah terbitkan Perppu Pelindungan Anak)," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, mekanisme Perppu di DPR adalah institusinya hanya bisa menerima atau menolak diterbitkannya Perppu tersebut.
Menurut dia, setelah dirinya melihat materinya, maka patut didukung namun itu tergantung pandangan fraksi-fraksi di DPR.
"DPR itu dalam kaitannya Perppu tersebut mendukung atau menolak karena kami tidak bisa memberikan pendapat DPR perbaiki dahulu," ujarnya.
Politikus Partai Golkar menilai perdebatan terkait Perppu tersebut tergantung fraksi-fraksi di DPR dan komisi terkait.
Dia mengatakan, pembahasan Perppu itu tidak bisa disatukan dengan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.
"Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri dan tidak bisa dicampur," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore.
Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemerintah juga telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Perppu tersebut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016