Cilacap (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Sektor Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam karena melakukan tindak pidana pemerkosaan saat hendak menagih utang.
"Pelaku berinisial ANS (22) ditangkap di rumahnya, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jateng, pada hari Senin (23/5)," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan laporan korban Mawar (bukan nama sebenarnya), peristiwa yang dialami gadis berusia 16 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/5).
Saat itu, kata dia, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Karangreja, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, untuk menagih utang kepada orang tua Mawar.
"Akan tetapi saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, yang ada hanya korban dan adiknya yang berusia tiga tahun," katanya.
Menurut dia, pelaku dan korban pun mengobrol di ruang tamu.
Setelah beberapa saat mengobrol, kata dia, korban yang tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah menengah atas itu menunjukkan komputer jinjingnya yang rusak.
Oleh karena duduknya bersebelahan, lanjut dia, pelaku tergoda untuk berbuat senonoh terhadap korban.
"Saat korban berontak, pelaku segera mencekik leher Mawar selama lima menit dan memukul mukanya. Pelaku mengira korban telah meninggal dunia sehingga dia melampiaskan nafsunya," kata Kapolres.
Menurut dia, pelaku segera pergi rumah itu dengan membawa telepon seluler merek Samsung GTS 3610 milik korban setelah melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban pun menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kawunganten.
"Kepala Polsek Kawunganten AKP Budi Suryanto beserta anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku beserta nomor telepon selulernya.
Menurut dia, petugas selanjutnya melacak (tracking) nomor telepon seluler tersebut hingga akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui.
"Dari hasil tracking, pelaku diketahui berada di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sehingga anggota kami segera melakukan penangkapan terhadap ANS," katanya.
Terkait perbuatan tersebut, Kapolres mengatakan bakal dijerat Pasal 80 ayat 2, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sedangkan baju dan celana korban disita sebagai barang bukti.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016