Bandarlampung (ANTARA News) - Jajaran Polsek Sukarame, Bandarlampung, menangkap Musrial PNS Provinsi Lampung karena diduga mencabuli dua siswa SMP.
"Penangkapan tersangka Musrial ini karena yang bersangkutan menabrak mobil patroli polisi, saat dikejar oleh korban WS," kata Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno di Bandarlampung, Rabu.
Hari menjelaskan kejadian berawal saat tersangka berkendara sepeda motor melintas di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, dan melihat korban pertama berinisial WS (15) yang mengenakan seragam sekolah.
Tersangka pun memanggil korban untuk meminta diantarkan ke lokasi tanah yang dijual di dekat kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera).
"Tersangka mengaku sebagai guru meminta ditemani ke lokasi tanah tersebut," katanya.
Korban pun menerima tawaran Musrial, awalnya WS dibonceng namun sesampainya di Lapangan Golf Sukarame tersangka menghentikan sepeda motor dengan alasan capek.
"Korban pun mengendarai motor, namun di tengah perjalanan tersangka menjalankan aksinya dengan memegang alat vital korban sebanyak dua kali," kata dia.
Tiba di kebun singkong, tersangka Musrial meminta WS menghentikan sepeda motor dan kembali ingin berbuat cabul dengan memeluk korban dari belakang, namun melintas seseorang dan langsung membawanya pergi lalu menurunkannya di jalan.
"Tersangka pun melarikan diri usai menurunkan pelaku, pada hari yang sama dirinya pun melihat siswa SMP berinisial RA (14) di pinggir jalan. Musrial yang penasaran dengan aksinya terhadap WS yang gagal dan kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama tapi kembali gagal," katanya.
Oknum PNS ini tertangkap, karena korban WS melihatnya tengah berkendara di jalan lalu dikejarnya namun sesampainya di Jalan Urip Sumoharjo tersangka menabrak mobil patroli, beruntung tidak menjadi amukan masa.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP tersebut, dan baru dua kali mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
"Modus operandi tersangka yakni berpura-pura menjadi guru dan meminta diantar ke kampus Itera yang dinilai sepi," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, akibat perbutannya Musrial disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman pidana penjara selama lima tahun sampai 15 tahun.
(T.T013/B/J008)
Pewarta: T. Subagyo dan Roy Tomy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016