Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memohon kepada majelis hakim agar harta miliknya, yang diklaim tidak berasal dari tindak pidana korupsi dan merupakan hasil usaha pribadi dan warisan, untuk dikembalikan.
"Saya hanya mohon dengan sangat aset-aset yang saya dapat tidak ada hubungan dengan Permai grup dan sudah dilaporkan ke LHKPN mohon dengan sangat dilihat bukti-buktinya bahwa tidak ada hubungan dengan Permai Grup. Apapun tuntutan jaksa penuntut umum kemarin saya ikhlas, apapun putusan yang mulia saya ikhlas tanpa memikirkan banding. Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya," kata Nazaruddin dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam perkara ini Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset hingga sekitar Rp600 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dari sejumlah proyek pemerintah pada 2010 dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 serta Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.
Nazar pun menyebutkan sejumlah harta yang menurutnya merupakan milik pribadinya dan tidak berasal dari "fee" yang diberikan oleh beberapa perusahan BUMN dan konstruksi seperti PT DUta Graha Indah, PT Pembangunan Perumahan dan PT Waskita Karya.
"Ada juga diberikan Permai Grup yang tidak ada hubungannya dengan saya atau Mas Anas sebagai pejabat negara tapi ini sudah seperti air di mangkok yang bersih tapi karena sudah diteteskan 2-3 tetes racun jadi air beracun. Beberapa aset Permai mungkin harus dikembalikan kepada negara tapi ada juga beberapa aset yang tidak harus disita oleh negara," kata Nazaruddin.
Menurut Nazar, hanya ada pabrik kelapa sawit dan juga pembelian saham Garuda yang seharusnya dikembalikan kepada negara namun aset lain karena tidak terkait dengan korupsi maka harus dikembalikan kepada dirinya.
"Pembelian pabrik sawit terkait proyek E-KTP yang nilainya hampir Rp100 miliar sebagian dibeli dari fee proyek BUMN tahun 2009 tapi sebagianmurni dari keuntungan yang menurut aturan bisa dipertanggunjawabkan. Tapi aset ini memang tidak jelas yang mana keuntungan Permai dan sumbangan BUMN maka menurut saya pabrik sawit harus dikembalikan ke negara.
Selanjutnya pembelian saham Garuda sebesar Rp300 miliar, itu lebih banyak dari keuntungan permai grup tapi ada sebagian uang fee yang masuk ke pembelian saham Garuda yang tidak bisa dipisahkan mana sebenarnya keuntungan permai dan fee, jadi uang saham Garuda harus dikembalikan ke negara," ungkap Nazaruddin.
Namun aset yang harus dikembalikan menurut Nazaruddin yaitu dua ruko dan tanah di Jalan Abdullah Syafei, kebun kelapa sawit seluas 2.500 hektar di kelurahan Pematang Hulu Riau, deviden saham Krakatau Steel atas nama Neneng Sri Wahyuni, deviden saham PT Berau sebesar Rp45 miliar atas nama istri Nazar yaitu Neneng Sri Wahyuni, dua aset tanah di jalan Wijaya Kebyoran Baru atas nama Neneng, polis asuransi AXA Mandiri atas nama Neneng, tanah dan bangunan di jalan Jenderal Sudirman Riau, deviden saham CIMB Niaga, deviden saham PT Gudang Garam, uang di sejumlah rekening atas nama PT Mahkota Negara, PT Extratech dan PT Pacifit Putra Metropolitan, rumah dan bangunan di Pejaten, apartemen Taman Rasuna, ruko di Bekasi Mas, tanah atas nama PT Mekar Arum Abadi,
Nazaruddin juga mengklaim memperoleh harta warisan hingga ratusan miliar pada 1996 yaitu berupa emas dan uang tunai senilai Rp15 miliar, tanah di bukit Malaja Pematang Siantar seluas 2 hektar, 17 unit truk, tanah tambang batu bara 5 ribu hektar di 9 lokasi Simalungun, kebun sawit 15 ribu hektar di labuhan batu sumatera utara, tambang batubara 11 ribu hektar di kalimantan barat dan tambang bauksit seluas 15 ribu hektar di Maluku Utara.
"Saya tahun 1996 mendapat warisan dari almarhum orang tua saya Rp197 miliar dan ditambah Rp25 miliar saya dan langsung saya masukkan ke rekening deposito istri saya pada 2005 dan uangnya memang jadi modal usaha dan alhamdulilah ada untung," ungkap Nazaruddin
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juni 2016.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016