Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta pada Rabu sore.

Menurut Presiden, dirinya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu.

Presiden Jokowi mengatakan dalam lingkup Perppu No.1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemerintah menjelaskan pemberatan pidana yang dimaksud yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.

Jokowi berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Presiden.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan harapannya agar seluruh fraksi di DPR RI dapat bersepakat dengan pemerintah mengenai pemberatan hukuman serta pidana tambahan tersebut.

Yasonna menjelaskan nantinya hakim yang memeriksa kasus kejahatan seksual dapat menjatuhkan hukuman tambahan atau pemberatan hukuman kepada pelaku yang telah berulang kali melakukan kejahatan seksual, serta kepada para pelaku yang melakukannya secara beramai-ramai maupun kepada pelaku pedofilia yang melakukan kejahatan seksual.

Menteri juga menjelaskan Perppu tersebut tidak akan diterapkan kepada anak dibawah umur yang menjadi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak.

"Pelaku anak-anak tidak. Ini kan orang yang dewasa melakukan kepada anak-anak. Kan ada Undang-Undang tentang Peradilan Anak, itu beda ya," jelas Yasonna.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa setelah maraknya tindakan kriminal itu di Indonesia belakangan ini.

Presiden Jokowi mengatakan penanganan kejahatan itu harus dengan cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus luar biasa.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016