"Dua pemuda ini adalah AR (24) dan DT (21), warga Desa Tanjung Harapan ditangkap di Desa Pulau Makmur pada Selasa (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti tiga alat hisap sabu (bong) dan korek api," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kapolsek Ipuh Iptu Ritiani, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan kasus ini, anggota mendapat informasi terkait asal Narkoba dari EY (24) warga Desa Tanjung Harapan.
Sehingga, katanya, pada Selasa malam (24/5) anggota Polsek setempat melakukan pengejaran dan menangkap EY. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket kecil sabu.
Ia mengatakan, hari ini dua orang pemuda AR dan DT dibawa ke Polres di Kecamatan Kota Mukomuko guna menjalani tes urine.
Sedangkan EY, katanya, tidak perlu lagi menjalani tes urine karena pelaku ini sudah jelas dan terbukti memiliki satu paket kecil sabu.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus Narkoba ini. Karena diduga ada pelaku lain atau bandar sebagai pemasok sabu di wilayah itu.
"Kami belum bisa sebutnya orangnya. Kami sedang memburu pelaku ini," ujarnya.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016