Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo mengatakan fraksinya menginginkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat melalui revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Kami mendorong mekanisme teknis agar (Bawaslu) efektif dalam menegakkan pidana menyangkut politik uang," katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, melalui langkah penguatan itu diharapkan rekomendasi Bawaslu ditindak lanjuti penegak hukum khususnya terkait dugaan politik uang dalam Pilkada.
Menurut dia, apabila Kepolisian mendapatkan rekomendasi itu maka harus ditindaklanjuti untuk dibawa ke pengadilan.
"Polri tidak perlu dipertimbangkan lagi apakah ditindak lanjuti atau tidak, namun harus dilanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut," ujarnya.
Menurut Arief, FPDIP penginginkan Bawaslu menjalankan fungsinya tidak sekedar pengawasan dalam Pilkada namun menyusun bukti dugaan pelanggaran.
Pembuktian materil menurut dia harus selaras dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta ingin memasukkan penguatan Bawaslu itu dalam revisi UU Pilkada.
"Menyangkut politik uang bisa diserahkan kepada Bawaslu karena bukan lembaga pengadilan sampai terbentuknya peradilan khusus," ujarnya.
Arief mengatakan pemberian kewenangan Bawaslu itu sampai terbentuknya peradilan khusus yaitu yang menangani pemilu, administrasi, tata usaha negara, pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Selama ini menurut dia, Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan Pemilu atau Pilkada saja sehingga diperlukan penguatan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016