Biaya kan tidak ada, ditambah dengan sistem ini, prosesnya yang tadinya berhari-hari bisa jadi lebih cepat, dalam hitungan jam bisa selesai."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian segera meluncurkan sistem rekomendasi berbasis online untuk pelaku industri yang membutuhkan berbagai surat rekomendasi, seperti izin ekspor-impor dan pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk.
"Sistemnya sudah jadi, peraturannya sudah ada, tinggal uji coba. Bulan depan kita berdoa bisa diluncurkan," kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat di Jakarta, Rabu.
Syarif menyampaikan, terdapat 46 izin rekomendasi yang nantinya bisa diajukan secara online, sehingga pemohon hanya perlu satu kali datang ke Kemenperin untuk validasi dokumen untuk kemudian mendapatkan kata sandi pembuka sistem tersebut.
Menurut Syarif, sistem rekomendasi online tersebut mampu memangkas waktu dan biaya dari sebuah proses perizinan konvensional yang biasanya membutuhkan waktu paling cepat lima hari.
"Biaya kan tidak ada, ditambah dengan sistem ini, prosesnya yang tadinya berhari-hari bisa jadi lebih cepat, dalam hitungan jam bisa selesai," ungkapnya.
Ia menambahkan, sistem ini akan terintegrasi dengan Kementerian Perdagangan dan Indonesia National Single Window (INSW) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, pemohon, Kemendag dan Ditjen Bea dan Cukai dapat menggunakan sistem ini untuk mengecek status izin rekomendasi tersebut untuk ditindak lanjuti.
Syarif berharap, sistem tersebut membuat para pelaku industri semakin terlayani dengan baik dan transparan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016