Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi membantah menyembunyikan supirnya bernama Royani yang menjadi saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"(Royani) ada di kantor," kata Nurhadi seusai diperiksa selama sekitar 8 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK sedang mencari Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. Royani diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.
"Siapa yang ngomong begitu?" jawab Nurhadi saat menjawab pertanyaan wartawan yang bertanya apakah ia menyembunyikan Royani.
KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy bepergian keluar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing.
"(Uang) belum diklarifikasi. Saya tadi hanya ditanya tugas dan fungsi," jawab Nurhadi singkat.
Nurhadi juga membantah menyuruh panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menaikkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diduga punya kaitan dengan konglomerat besar.
"Tidak ada, tidak ada," jawab Nurhadi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016