Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Redaksi Group Tempo, Bambang Harymurti bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan terhadap Koran Tempo. "Saya senang karena MA mendukung penggunaan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers untuk kasus pemberitaan," kata Bambang kepada ANTARA News di Jakarta, Sabtu. Bambang mengatakan, putusan MA yang memperhatikan UU Pers telah menunjukkan perkembangan positif bagi dunia pers Indonesia. "Selama ini kan, UU Pers dicuekin. Jadi mudah-mudahan dengan ini akan menjadi lebih baik," ujarnya. Bambang menambahkan, penggunaan UU Pokok Pers seharusnya juga dilakukan oleh jaksa dan polisi, tidak lagi dengan KUHP. "Jika polisi masih tetap menggunakan KUHP, bisa saja diadukan ke polisi karena telah melanggar UU Pers yang mengatur bagi yang melanggar kebebasan pers diancam dua tahun penjara," katanya. Sebelumnya, pada Jumat (16/3) Ketua Majelis Hakim Harifin A Tumpa mengatakan, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Koran Tempo dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan serta PT DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Marimutu. "Gugatan Marimutu ditolak. Salah satu pertimbangannya karena belum ada hak jawab dari pihak Marimutu," katanya. Ia menambahkan, majelis kasasi mendasarkan keputusannya pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab. Atas putusan MA itu, Harifin mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta tidak berlaku lagi. Putusan MA itu, lanjut dia, diucapkan dalam sidang musyawarah hakim kasasi yang beranggotakan I Made Tara dan Muchsin pada Kamis, 15 Maret 2007. Marimutu menggugat PT Tempo Inti Media Harian dan Pemimpin Redaksi, Bambang Harymurti, karena 64 tulisan di Koran Tempo selama Januari 2003-Mei 2003, yang dinilai merugikan dirinya. Koran Tempo diminta untuk membayar ganti rugi materiil 50 juta dolar AS dan immateriil satu juta dolar, serta membuat permintaan maaf di beberapa media. PN Jakarta Selatan pada 30 Desember 2003 mengabulkan sebagian gugatan Marimutu dan menyatakan Koran Tempo harus memulihkan nama baik Marimutu serta Texmaco Group dengan cara meminta maaf di sejumlah media cetak dan elektronik nasional dan internasional selama tiga hari berturut-turut. Meski Koran Tempo dinyatakan bersalah, namun majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan permintaan ganti rugi sebesar 51 juta dolar AS, karena tuntutan ganti rugi itu dinilai tidak jelas. Atas putusan PN Jakarta Selatan itu, Koran Tempo kemudian mengajukan banding. Namun, PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007