Menurut keterangan Humas PN Curup Jimmy Maruli, Selasa, menjelaskan persidangan tersangka Ja (13) salah satu pelaku dalam kasus tersebut yang menyerahkan diri pada 14 Mei 2016 lalu, dimana kasusnya saat ini masih ditangani penyidik di Kejari Curup.
"Proses persidangan ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersangkutan, kendati nantinya dia tidak akan ditahan dan akan menjalani rehabilitasi karena pelaku ini juga merupakan korban," katanya.
Penanganan anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum kata dia, akan menjalaninya berdasarkan sistem peradilan anak dan berdasarkan undang-undang khusus yakni Undang-undang Perlindungan Anak No.35/2014.
Sebelumnya pada 10 Mei 2016 lalu PN Curup tambah dia, sudah menjatuhkan vonis terhadap tujuh pelaku yang berstatus remaja belia dan masih masuk kategori anak, dengan umur 16-18 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja.
Sementara itu Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar mengatakan, pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Ja (13) serta lima tersangka lainnya yang berusia dewasa sebelum dilimpahkan penyidik Kejari Curup.
Sedangkan berkas untuk kelima tersangka pelaku yang berusia lebih dari 18 tahun yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23), tambah dia, saat ini masih melengkapi beberapa berkas pendukung dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejari Curup.
Sebelumnya Polres Rejanglebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu.
Dari 13 pelaku sudah ditangkap polisi ini, delapan orang diantaranya masih berumur di bawah 18 tahun dan lima pelaku lainnya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Fr saat ini masih buron dan dalam pencarian petugas kepolisian setempat.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016