- Pada 23 Mei, petugas KPK menggelar OTT terhadap lima orang mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.45 WIB di beberapa lokasi di Bengkulu.
- Kelima orang tersebut bernisial JP, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang Bengkulu, T hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, BAB panitera pengadilan Tipikor Bengkulu, ES mantan wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, SS mantan kepala bagian keuangan RSUD Bengkulu.
- Saat itu terjadi penyerahan uang dari SS kepada JP di jalan di sekitar PN Kepahiang.
- Seusai penyerahan, kemudian pulang ke rumah, tim KPK bergerak di rumah dinas JP dan mengamankan uang sebanyak Rp150 juta, hal ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB," .
- Kemudian tim pun mengamankan SS yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang sedang disidang di PN Bengkulu.
- Sekitar pukul 16.00, tim KPK mengamankan SS di Jalan Kepahiang bengkulu. Tim KPK dengan bantuan Polda berturut-turut mengamankan BAB dan T di PN Bengkulu, selanjutnya tim terakhir mengamankan ES pada sekitar pukul 20.45 WIB.
- Uang pemberian tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Muhamad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 yang sedang disidangkan di PN Tipikor Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS.
- Sebelumnya sudah ada penerimaan Rp500 juta pada 17 Mei sehingga total Rp650 juta untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani karena sidang pembacaan putusan seharusnya pada 24 Mei.
- Uang Rp500 juta itu masih berada di lemari kerja JP di PN Bengkulu dan akan segera diambil oleh penyidik KPK.
- "Sampai saat ini belum ada info mengenai sumber uang tersebut, tapi KPK akan mendalami tentang hal ini," tambah Yuyuk.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016