Ketika hakim yang berganti-ganti tetapi pendapatnya tetap sama, kita lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kita lakukan
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan untuk ketiga kali.
"Dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Prasetyo bertekad untuk mengeluarkan sprindik baru dengan tidak peduli berapa kali jumlah sprindik diterbitkan kejaksaan. "Berapa kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan mengajukan dan membuat sprindik yang baru," kata Prasetyo.
Dia mengaku tidak mempedulikan seberapa jauh hasillnya karena Kajati Jatim sudah memiliki semua hal untuk menjerat Ketua Kadin Jawa Timur itu, seperti bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara itu.
"Ketika hakim yang berganti-ganti tetapi pendapatnya tetap sama, kita lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kita lakukan," kata Prasetyo.
Ia mengkritik pengadilan karena menerima permohonan praperadilan yang bukan diajukan sendiri oleh La Nyalla. "Yang bersangkutan sendiri tidak ada di tempat, melainkan melalui pengacaranya (praperadilan kedua) namun dikabulkan," kata dia.
Praperadilan ketiga diajukan oleh keluarga La Nyalla. "Saya tidak tahu lagi nanti, habis ini siapa lagi yang mengajukan praperadilan atas nama La Nyalla," kata dia lagi.
Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin, mengabulkan permohonan praperadilan Muhammad Ali Affandi atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya yakni La Nyalla Matalitti.
"Tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus sebagai salah satu pertimbangan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum," kata hakim.
Hakim juga melarang Kejati Jatim untuk membuka lagi sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara ini. "Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata hakim.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016