Bengkulu (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong dua orang hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, JP dan TN yang tertangkap tangan menerima suap ke Jakarta, Selasa.
Keduanya diterbangkan menggunakan pesawat dari Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.
Bersama dua hakim tersebut, penyidik KPK juga memboyong dua warga yang berperan sebagai kurir dan dua orang terdakwa dalam kasus yang ditangani kedua hakim tersebut.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik mengatakan kedua hakim yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK itu tengah menangani perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu.
"Penyidik KPK juga menggeledah ruangan hakim di Kantor PN Bengkulu tapi tidak menyita dokumen, hanya menyegel meja hakim dan lemari panitera," kata Jonner.
Menurut Jonner, kedua hakim yang tertangkap tangan menerima suap itu seharusnya memimpin sidang putusan perkara dugaan korupsi di RSMY dengan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar pada Senin (24/5).
"Sidang hari ini ditunda, tapi terlebih dahulu dibuka oleh hakim anggota, Siti Ansyiria," kata dia.
Informasi yang dihimpun, saat penangkapan JP yang juga ketua PN Kabupaten Kepahiang, KPK juga menangkap dua PNS Pemprov Bengkulu berinisial S (53) dan FI (29).
Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang sedang ditangani JP dan TN tersebut.
JP ditangkap oleh enam orang petugas dari KPK dibantu tim dari Polda Bengkulu pada Senin (23/5) pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu. Sebelum ditangkap, Janner masih mengikuti persidangan hingga pukul 15.00 WIB terhadap empat terdakwa penusuk anggota KPU Kepahiang di PN Kepahiang.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016