London (ANTARA News) - Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed pada Senin (23/05) mengatakan bahwa dia diberi status pengungsi di Inggris, setelah digulingkan dari kekuasaan dan dipenjara, yang kemudian memaksanya pergi ke pengasingan.

Nasheed, pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan terorisme tahun lalu, tetapi diizinkan pergi ke Inggris pada Januari untuk menjalani operasi sumsum tulang belakang setelah ia jatuh sakit.

Negara kepulauan tersebut diguncang gejolak politik dalam beberapa tahun terakhir, mencederai reputasinya sebagai tujuan wisata kelas atas saat pemimpin saat ini, Abdulla Yameen, memberlakukan aturan darurat.

"Presiden Yameen telah menahan semua pemimpin oposisi dan menindak semua orang yang berani menentang atau mengkritiknya," kata Nasheed (49) dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan statusnya sebagai pengungsi.

"Dalam setahun terakhir, kebebasan pers, berekspresi dan berkumpul semuanya hilang," kata dia seperti dikutip kantor berita AFP.

"Mengingat pergeseran ke arah pemerintahan otoriter di Maladewa, saya sendiri dan politikus oposisi lain merasa bahwa kami tidak punya pilihan selain bekerja dari pengasingan - untuk saat ini."

Pemerintah Maladewa bereaksi cepat, menuduh Nasheed berusaha menghindari hukuman penjaranya.

"Pemerintah Maladewa kecewa, jika terbukti benar, bahwa pemerintah Inggris memungkinkan mereka sendiri menjadi bagian dari permainan ini, dan lebih lanjut, memungkinkan seseorang untuk mengelak dari kewajibannya di bawah aturan hukum," kata pemerintah Maladewa dalam satu pernyataan.

Kementerian Dalam Negeri Inggris menolak mengonfirmasi status mantan presiden itu ketika dihubungi oleh kantor berita AFP, menyatakan bahwa kementerian tidak mau mengomentari kasus induvidual.


Karpet Merah

Nasheed disambut dengan karpet merah dan diterima oleh Perdana Menteri Inggris saat tiba di Inggris untuk menjalani perawatan medis lewat kesepakatan dengan perantaraan kekuatan bekas kolonial bersama dengan Sri Lanka dan India.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengkritik perlakuan terhadap Nasheed, yang terpilih tahun 2008 dan berkuasa selama empat tahun sebelum digulingkan dengan apa yang disebut dengan kudeta yang didukung polisi dan tentara.

Tahun 2015 ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan tuduhan terlibat terorisme terkait penangkapan hakim yang dituduh korupsi tahun 2012, saat dia masih berkuasa.

Maladewa bulan lalu melucuti hak pensiun dan asuransi kesehatan Nasheed setelah menuntut dia kembali dari menjalani perawatan medis di Inggris.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016