Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan memperketat kualitas calon perseorangan dengan memverifikasi dahulu Kartu Tanda Penduduk yang digunakan untuk mendaftar.
"KTP yang digunakan calon independen untuk mendaftar nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu," katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin.
Rambe mengatakan, apabila dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi.
Menurut dia, KTP yang dikumpulkan oleh calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.
"Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, maka datanya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing sehingga setiap masyarakat bisa mengeceknya," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, setelah data itu diumumkan, apabila banyak yang melapor tidak pernah mengumpulkan KTP untuk mendukung si A, tapi KTP-nya digunakan, maka itu bisa didiskualifikasi.
Dia menjelaskan, saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang pas untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen.
"Ada yang mengusulkan calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tidak terverifikasi mencapai 20 persen. Namun ada juga yang mengusulkan lebih rendah," katanya.
Menurut dia, ada yang mengusulkan 10 KTP tidak terverifikasi saja bisa langsung didiskualifikasi sehingga pembahasannya masih sangat cair.
Selain itu dia mengatakan, ambang batas calon independen bisa maju dalam Pilkada tidak berubah yaitu 6-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Hal itu menurut dia seharusnya sudah tuntas dari awal dan untuk dasar DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016