Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mendorong pengembangan Indonesia National Single Window Generasi Dua (INSW Gen-2) dengan menambah beberapa fitur baru dari layanan sebelumnya, untuk membenahi kegiatan ekspor maupun impor.
"Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi tentang INSW di Jakarta, Senin.
Beberapa fitur baru yang hadir dalam INSW Gen-2 antara lain Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps.
Saat ini, Sistem INSW baru memberikan pilihan pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perijinan yang harus dipenuhi.
Sedangkan INSW Gen-2 direncanakan mampu mengintegrasikan proses bisnis antar-Kementerian Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya serta pengelolaan pergerakan arus barang.
Dengan demikian, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor.
Selain itu, INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara "real time", sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
"Untuk itu, pemerintah memperkuat komitmen Kementerian Lembaga dalam mendukung penyederhanaan perijinan dan perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," ujar Darmin selaku Ketua Dewan Pengarah INSW.
Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus beberapa form pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian Lembaga dan INSW secara otomatis mengganti form itu dengan superset dokumen.
"Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat Kementerian maupun Lembaga," tambah Darmin.
Terkait implementasi paket kebijakan ekonomi, Darmin mengatakan INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan post audit, khususnya terkait produk yang wajib SNI.
INSW juga telah menjalankan amanat untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional.
"Penerapan INSW perlu dilakukan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kemudahan berusaha yang menjadi kriteria penilaian Ease of Doing Business (EoDB), khususnya terkait dengan dokumen ekspor impor dan kepabeanan," kata Darmin.
INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan yang melibatkan 15 Kementerian Lembaga atau 18 unit pengelola Perijinan.
Sistem ini mulai beroperasi sejak 2007 dan merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord pada 2003. Saat itu, para Pemimpin Negara-Negara ASEAN berkomitmen untuk membentuk ASEAN Single Window (ASW).
Hingga sekarang, INSW telah diterapkan secara mandatory pada 21 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan melayani lebih dari 92 persen total transaksi ekspor dan impor nasional.
Namun, pengelolaan Portal INSW yang ada saat ini dirasakan belum ideal. INSW pernah dirancang sebagai Badan Independen, BUMN, lembaga non profit maupun lembaga non struktural tapi dirasakan tidak efektif dan memadai.
Dengan format satuan kerja seperti saat ini, kewenangan Pengelola Portal INSW untuk menjalankan fungsi referensi tunggal pun terasa belum ideal.
Untuk itu, penguatan kelembagaan perlu dilakukan, karena Pengelola Portal INSW tidak memiliki otoritas cukup untuk melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarisasi dan harmonisasi regulasi antar Kementerian Lembaga terkait ekspor impor.
Dewan Pengarah INSW juga mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga yang terintegrasi dengan INSW, karena diperlukan unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya.
Pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian Lembaga ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76/2014.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016