Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat untuk pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil.
"Sudah ada yang mengatakan jika gaji ke-13 dan ke-14 akan dicairkan Juli atau sebelum Lebaran. Sepanjang belum ada keputusan resmi dari pemerintah, maka kami belum bisa mencairkan," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.
Meskipun demikian, Kadri mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan kebutuhan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil melalui APBD Kota Yogyakarta 2016.
Setiap pegawai negeri sipil akan memperoleh masing-masing satu kali gaji pada pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Total anggaran untuk pembayaran rapel gaji mencapai sekitar Rp66 miliar.
"Sedangkan untuk pembayaran gaji rutin, selalu dilakukan per tanggal 1 tiap bulannya. Gaji langsung masuk ke rekening pegawai," katanya yang mengaku siap jika harus membayarkan tiga jenis gaji tersebut dalam bulan yang sama.
Gaji ke-14 diberikan sebagai kompensasi kepada pegawai negeri sipil karena pada tahun ini tidak ada kenaikan gaji.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko berharap tambahan gaji yang akan diterima pegawai negeri sipil bisa meningkatkan semangat kerja.
"Tidak ada masalah jika memang pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 harus dilakukan berbarengan. Itu memang hak mereka. Yang penting, ada peningkatan kinerja pegawai terlebih gaji ini akan dibayarkan saat puasa atau menjelang Lebaran," katanya.
Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 hanya dilakukan kepada pegawai negeri sipil, sedangkan tenaga bantu di lingkungan pemerintah daerah tidak memperoleh tambahan gaji.
Berdasarkan struktur anggaran, komposisi belanja pegawai pada tahun ini sebesar Rp500,9 miliar tidak melebihi batas maksimal yaitu 50 persen.
Pewarta: Eka Arifa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016