Kediri, Jawa Timur (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan tahanan kepada Soni Sandra, pelaku asusila dan persetubuhan pada anak.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat, pembohongan," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek di PN Kabupaten Kediri, Senin.

Soni Sandra menghadiri sidang dengan mengenakan baju dengan motif kotak-kotak berwarna cokelat tua dengan rompi jingga khas tahanan. Ia mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

Hakim menyatakan dia telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Soni Sandra dengan penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Hukuman itu lebih tinggi daripada vonis PN Kota Kediri dengan 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam sidang itu, tervonisi terungkap memberikan obat kepada anak-anak yang dibawanya sehingga mereka menjadi pusing, wajah merah, hingga gigi gemeretak, dan akhirnya dia setubuhi.

Setelah disetubuhi anak-anak itu diberi uang Rp400 ribu, selain dijanjikan memenuhi kebutuhan mereka.

Dalam perkara itu, terdapat tiga korban, namun seorang di antaranya tidak memberikan keterangan, sehingga yang diproses dalam sidang itu dua anak. Bahkan, dalam sidang juga terungkap jika ada upaya agar keluarga anak-anak itu mencabut laporan dengan memberikan imbalan Rp75 juta. Namun, keluarga menolak.


Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016