Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, merugikan negara hingga Rp40,75 miliar. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Sabtu dinihari, mengatakan Syaukani ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga jenis kasus dugaan korupsi. Ia menjelaskan, tiga kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2003 hingga 2005, di antaranya yang berhubungan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu senilai Rp15,36 miliar dan pekerjaan Feasibility Study bandara tersebut senilai Rp3 miliar. Dua kasus dugaan korupsi lain, lanjut Tumpak, adalah penyalahgunaan dana taktis bantuan sosial masyarakat yang dimasukkan ke rekening pribadi senilai Rp7,75 miliar, menentukan sendiri upah pungutan sektor migas senilai Rp15 miliar, sehingga Syaukani secara total merugikan negara Rp40,75 miliar. Tumpak mengatakan, tiga kasus yang melibatkan Syaukani itu akan dijadikan dalam satu berkas perkara. "Kerugian negara itu tentu masih akan berkembang karena KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi," ujarnya. Menurut dia, Syaukani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan. Tumpak mengatakan, Syaukani dipanggil sebagai tersangka dan dijemput oleh penyidik KPK dari Wisma Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Cimahi No 10, Menteng, Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan belum mau diperiksa hari ini karena katanya sakit," ujarnya. Di sela-sela pemeriksaan di Gedung KPK, keluarga Syaukani sempat memanggil ambulans dari Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Namun, Tumpak mengatakan menurut dokter KPK, kesehatan Syaukani baik-baik saja. Untuk itu, lanjut dia, KPK tetap menahan Syaukani di Rutan Polda Metro Jaya. Menurut Tumpak, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dokter Rutan Polda, apabila nantinya Syaukani membutuhkan perawatan di rumah sakit.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007