Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dianggap telah melakukan langkah yang tepat dengan melonggarkan aturan kredit perbankan, terutama bagi kelompok usaha kecil dan menengah (UKM), namun hal itu harus terus dikawal agar tujuan yang diharapkan dapat dicapai. "Pemerintah harus terus memantaunya," kata Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono di Jakarta, Jumat. Jika kebijakan itu jadi diterapkan, kata Adi, pihaknya akan sangat gembira dan berharap itu akan dapat meningkatkan penyaluran kredit, terutama pada sektor produktif seperti kepemilikan alat pertanian, dan bukan sektor konsumtif seperti kendaraan bermotor. "Kita masih harus tunggu detail kebijakan itu, sebab kalau niat baik sering sekali diucapkan. Bagi masyarakat, detailnya itu bagaimana," ujarnya. Dia mengingatkan, selama ini perbankan selalu meminta jaminan pemerintah untuk kredit UKM mengingat resiko yang ada. "Kita harus lihat buktinya. Bank itu biasanya minta ada dana penjaminan dari pemerintah," katanya. Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiaga Uno berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan oleh perbankan, dan bukan hanya sekedar pancingan dari Pemerintah dan BI. "Itu memang ada kemungkinan. Tapi begini, memang mudah untuk menaruh dana di SBI saja dan tidak ambil risiko. Kita bisa mengambil kebijakan memberi disinsentif kepada perbankan, yang hanya menginvestasikan likuiditasnya di SBI," katanya. Kebijakan disinsentif itu, ungkap Sandi, misalnya dari aspek LDR (rasio kredit terhadap simpanan) atau aspek giro wajib minimum (GWM), bukan dari aspek pajak Sedangkan untuk resiko usaha, jelas Sandi, pemerintah, perbankan dan dunia harus saling berbagi "Untuk UMKM (Usaha Mikro , Kecil dan Menengah), kita berdayakan lagi sistem penjaminan, seperti dulu Askrindo, Perum SPO dan lain2, sehingga menurunkan risiko daripada sektor riil ini," ujarnya. Namun demikian, dirinya juga menyambut inisiatif tersebut dan berharap akses pembiayaan bagi UKM dapat segera terealisasikan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007