Kendari (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akan turun tangan dalam menangani konflik yang terjadi antara pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan masyarakat kawasan kontu. Bupati Kabupaten Muna telah membentuk tim tangguh yang terdiri dari aparat Kepolisian, Kejaksaan, Polisi kehutanan, kalangan intelektual dan mahasiswa untuk menggusur masyarakat kawasan Kontu, kata Ketua Mara, Hidayatulah, di Kendari, Jumat. "Kami akan tetap berjuang dan membangun solidaritas untuk berpihak kepada rakyat Kontu dan melawan kesewenang-wenangan Bupati Kabupaten Muna," katanya. Direktur Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Sultra, Arif Rahman mengatakan, ketegangan dan konflik yang terjadi antara masyarakat kawasan Kontu dan pemda Kabupaten Muna telah dilaporkan kepada Dewan Kehutanan Nasional (DKN) dan Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) di Jakarta. "Dokumen dan laporan telah dikirim oleh Organisasi Rakyat Kontu (ORK) kepada DKN dan Kontras pada tanggal 12 Februari 2007," katanya. Setelah mempelajari surat ORK maka DKN dan Kontras melayangkan surat kepada Kapolri dengan beberapa desakan yaitu mendesak Kapolri mencegah Pemda Kabupaten Muna untuk tidak melakukan penggusuran terhadap masyarakat yang mendiami wilayah Kontu, Kebupaten Muna guna menghindari jatuhnya korban. Kontras juga mendesak agar Kapolri mencegah aparat Polres Muna untuk tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat, serta mendesak Kapolri segera menginstruksikan kepada Kapolda Sultra untuk tidak terlibat dalam penggusuran masyarakat Kontu dan segera secara proaktif melakukan pendekatan dengan pihak terkait untuk melakukan dialog guna mencari solusi yang adil. Arif mengatakan, selain dukungan dan desakan dari Kontras, perjuangan ORK didukung pula oleh DKN, hal tersebut dapat dilihat dari surat DKN yang disampaikan kepada Kapolri, tanggal 12 Maret 2007 tentang imbauan penyelesaian kasus kehutanan Kontu Muna. DKN menyarankan kepada Kapolri untuk turun tangan menyelesaikan kasus kontu dengan semangat prinsip yang terkandung dalam Tap MPR nomor IX tahun 2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Kapolri juga disarankan agar dalam menyelesaikan persolan kontu kiranya menghindari cara kekerasan dan penggusuran masyarakat dari kawasan hutan, dan DKN mengimbau Kapolri agar dalam menyelesaikan persoalan Kontu agar senantiasa berkoordinasi dengan DKN. Surat yang dikirim Kontras dan DKN kepada Kapolri telah ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Komnas HAM, Kapolda Sultra, Kehutanan Sultra, Pemda Kabupaten Muna dan OKR. Menyikapi persolan konflik antara pemda Kabupaten Muna dan masyarakat kontu ( 1.130 KK) tentang kepemilikan lahan kawasan kontu diharapkan ada penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua pihak. Fasilitator independen merupakan kekuatan strategis untuk membuka ruang komunikasi kedua pihak yang bersitegang serta berkonflik di kawasan kontu, dan fasilitator tersebut dapat menyatukan dua kepentingan besar yaitu kelestarian lingkungan (Pemda) dan akses serta keberlangsungan hidup (masyarakat kontu).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007