Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Dodi Pratama di Sorong, Sabtu mengatakan bahwa pihak korban maupun pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan itu melalui jalur kekeluargaan.
Kedua pihak sepakat kasus ini tidak diproses hukum lebih lanjut asalkan pelaku berinisial AN bersedia menikahi korban MW pelajar salah satu SMP di Kota Sorong itu.
"Pelaku AN bersedia menikah dengan korban dan kedua pihak meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus pemerkosaan itu," kata Dodi.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kasus pemerkosaan tersebut tidak ada unsur paksaan tetapi suka sama suka.
"Pelaku dan korban berpacaran kemudian melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri hanya saja korban berusia 14 tahun masih di bawah umur," ujar dia pula.
Ia menyampaikan bahwa kepolisian tidak bisa melanjutkan kasus ini karena keluarga korban minta diselesaikan kekeluargaan.
"Kepolisian pun tidak akan bertanggung jawab jika satu saat pelaku pergi meninggalkan si korban," tambah dia.
Pewarta: Ernes B. Kakisina
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016