Tidak tahu, saya tidak ngerti"Jakarta (ANTARA News) - KPK terus menggali keterangan dari Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta DT Sidabutar untuk mengetahi peran para tersangka dalam kasus suap terkait penghentian penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tadi pertanyaanya apakah saya kenal dengan saudara Marudut, saya bilang tidak kenal terus satu lagi itu DP (Dandung Pamularno) sama SW (Sudi Wantoko) ya, pertanyaannya sama apakah tahu atau tidak, gak tahu saya," kata Sidabutar usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun Sidabutar mengaku tidak memahami mengenai penyelidikan perkara PT Brantas di Kejati.
"Tidak tahu, saya tidak ngerti," tambah Sidabutar.
Ia pun membantah ada perintah pengamanan kasus oleh Ketua Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang.
"Tidak ada, saya tidak tahu, saya tidak mengerti kasus apa itu," ungkap Sidabutar.
Tiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan perantara pemberi suap Marudut Pakpahan.
KPK pernah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini sebanyak dua kali yaitu setelah OTT pada 31 Maret 2016 dan 14 April 2016.
KPK menduga Sudi dan Dandung memberikan 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.
KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.
Ancaman pidana bagi mereka yang terbukti adalah paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016