Jember (ANTARA News) - Hakim Mahkamah Konstitusi akan meminta keterangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait uji materi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Jumat, mengatakan saat ini proses persidangan sudah memasuki tahap mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang mengajukan gugatan terhadap pengambilalihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
"Kami masih belum bisa menyampaikan pokok materi dalam persidangan itu karena belum putusan, namun dalam sidang berikutnya, kita akan mendengarkan keterangan Gubernur Jawa Timur terkait dengan pengambilalihan kewenangan itu," tuturnya di sela-sela kunjungannya menghadiri acara di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Selain mendengarkan keterangan Gubernur Jatim, lanjut dia, hakim MK juga akan meminta keterangan dari perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai bahan pertimbangan dalam uji materi tersebut.
"Ada kemungkinan pihak pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jatim juga akan mengajukan saksi ahli, kemudian tahapan selanjutnya Presiden mengajukan ahli, sehingga proses uji materi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi masih cukup panjang," katanya.
Sebelumnya, perwakilan wali murid di Surabaya mengajukan gugatan terhadap UU tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pengambilalihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
Seperti diketahui, permohonan uji materi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan.
"Melalui gugatan itu, para orangtua berharap Mahkamah Konstitusi tetap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK pada pemerintah Kota Surabaya," kata Kuasa Hukum Pemohon dari Surabaya, Edward Dewaruci di Surabaya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016