Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu. Tim penyidik KPK mendatangi Syaukani di rumah pribadinya di kawasan Jalan Cimahi, Menteng, Jakarta Pusat, dan membawanya ke Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB. Raut wajah orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara itu terlihat pucat dan secara tertatih-tatih keluar dari mobil KPK menuju ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK. Syaukani yang dikawal ketat oleh ajudan pribadi dan penyidik KPK itu sama sekali tidak mau memberi komentar kepada wartawan. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 18 Desember 2006 dan sejak itu menjalani operasi tulang belakang di RS Gading Pluit, Jakarta Utara. Syaukani telah tiga bulan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut dan baru keluar Kamis, 15 Maret 2007. Saat ini, Syaukani langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK. Kuasa hukum Syaukani, Hironimus Dani, yang mendampingi kliennya itu membenarkan Syaukani dijemput di rumah pribadinya. Menurut Dani, meski kliennya itu telah keluar dari rumah sakit, sebenarnya ia masih menjalani terapi. Dani juga mengatakan belum mengetahui alasan Syaukani dijemput paksa oleh KPK. Sampai saat ini, belum ada pernyataan dari KPK apakah Bupati Kutai Kartanegara itu akan ditahan. Selain kasus dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara hingga Rp15,36 miliar, KPK juga tengah menyidik beberapa kasus lain yang melibatkan Syaukani, di antaranya penyalahgunaan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara dan pungutan kepada perusahaan penambangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007