Perth (ANTARA News) - Sebanyak 72 persen responden "Vote Compass" yang dilakukan oleh jaringan ABC setuju bahwa konstitusi negara seharusnya mengakui suku Aborigin sebagai penduduk pertama di Australia.
Partai Buruh, Partai Hijau, dan Koalisi semuanya juga mendukung upaya pengakuan terhadap keberadaan suku Aborigin sebagai penduduk asli negeri dan lebih dulu hidup di Australia, akan tetapi berbagai pihak masih memperdebatkan detil untuk mencapai hal tersebut.
"Saat ini Konstitusi Australia--dokumen hukum tertinggi di negara--tidak mengakui orang-orang yang sudah lebih dulu berada di sini," kata Tanya Hosch, direktur kampanye pengakuan Aborigin sebagai penduduk asli Australia, seperti dikutip ABC, Jumat.
"Kita punya dokumen hukum soal Ratu Victoria, soal mercusuar, tetapi tidak soal bagian penting dari sejarah Australia, dan ini adalah kesempatan untuk membenahi itu," tambah dia.
Hasil survei tahun ini tidak banyak berubah bila dibandingkan dengan survei serupa di tahun 2013, sementara perubahan konstitusi hanya bisa dilakukan lewat referendum.
Sebagian publik Australia justu tidak melihat perubahan konstitusi adalah solusi terbaik bagi pengakuan ini.
Bagi kalangan penduduk asli Australia, hal yang lebih penting justru sebuah pakta perjanjian yang mewadahi rekonsiliasi.
"Ada banyak orang di komunitas Aborigin yang melihat reformasi konstitusi sebagai upaya pengaburan dari proses pembuatan sebuah pakta atau perjanjian," kata pengacara hak-hak penduduk asli, Tony McEvoy.
"Kita butuh reformasi konstitusi untuk memperbaiki hubungan di negeri ini, dan kita juga perlu membuat perjanjian tentang bangsa-bangsa pertama di Australia," tandasnya.
Survei melibatkan 196.952 orang responden dan diselenggarakan pada 8-18 Mei 2016.
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016