Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) membantah akan melakukan likuidasi atau penutupan usaha sebuah maskapai berjadwal domestik pekan depan, menyusul kejadian kecelakaan pesawat akhir-akhir ini. "Tidak benar itu. Saya hanya bilang `insya Allah`, tetapi kok interpretasinya melikuidasi satu maskapai," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub, Budhi Mulyawan Suyitno saat dihubungi di Jakarta, Jumat petang. Tidak hanya itu, akibat pemberitaan itu, hari ini (16/3) beredar isu yang menyatakan bahwa pengumuman likuidasinya akan disampaikan pekan depan. Menurut Budhi, pekan depan dirinya akan mengumumkan peringkat maskapai domestik berdasarkan tingkat kepatuhan kepada aturan keselamatan dan keamanan penerbangan, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap ijin operasi (Air Operator Certificate/AOC) maskapai penerbangan. "Likuidasi itu istilah yang disampaikan Timnas EKKT (Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi), tetapi bagi kami, sama dengan pencabutan atau pembekuan AOC. Jika likuidasi persepsinya seperti bank yang ditutup atau SIUP-nya (Surat Ijin Usaha Penerbangan) maskapai dicabut," kata Budhi. Data Dephub menyebutkan, Indonesia hingga saat ini telah menerbitkan, 40 SIUP, 10 diantaranya sudah dicabut. Terakhir, awal Januari 2007, SIUP milik Bumi Cendrawasih Airlines dicabut. Data Dephub hingga 13 Februari 2007 menyebutkan total Surat Ijin Usaha Penerbangan (SIUP) yang pernah diterbitkan untuk perusahaan penerbangan niaga berjadwal sebanyak 40 SIUP dan yang masih berlaku 30 SIUP. Dari 30 SIUP itu, ternyata yang belum operasi (karena belum memiliki AOC, ijin operasi) sebanyak tiga, sedangkan pemilik AOC sebanyak 27 perusahaan. Dari 27 perusahaan pemegang AOC ini, 16 diantaranya sudah operasi, sedangkan 11 lainnya sedang tidak operasi seperti PT Bouraq Indonesia dan Star Air. Tiga maskapai pemilik SIUP yang sedang mengurus AOC adalah Lorena Air, Golden Air dan Linus Airways.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007