"Mulai Kamis (19/5) sore kami lakukan rapat konsinyering di Kopo, Bogor, hanya penghalusan redaksional dan hampir sepakat semua," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan terkait poin anggota DPR harus mundur apabila maju dalam Pilkada, telah disepakati bahwa semua warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah tanpa pengecualian.
Menurut dia, terkait ketentuan izin cuti dan mundur diatur pada UU masing-masing.
"Terkait poin anggota DPR mundur sudah sepakat, bahkan mereka (pemerintah) yang menghaluskan redaksionalnya," ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, terkait ambang batas pencalonan calon independen disepakati tetap 6,5-10 persen, atau tidak ada perubahan.
Namun Lukman mengatakan masih ada perdebatan antarfraksi terkait ambang batas partai yang mengajukan calon dalam Pilkada.
"Ada yang mengajukan 15-20 persen seperti Golkar, Demorkat, PKB, dan Gerindra. Sementara itu PDIP ingin tetap yaitu 20-25 persen dan ada yang mengajukan tanpa ambang batas yaitu PPP dan Nasdem," katanya.
Selain itu dia menjelaskan, tersangka kasus narkoba, teroris, kekerasan seksual dan korupsi karena tertangkap tangan, tidak boleh mencalonkan diri.
Menurut dia, terkait calon yang sudah mencalonkan namun terjerat Operasi Tangkap Tangan, yang bersangkutan bisa gugur.
"Pembahasan ini hanya mengganggu tahap sosialisasi UU oleh KPU tapi dalam pembahasannya berlangsung terbuka sehingga tidak perlu lagi sosialisasi," ujarnya.
Lukman mengatakan terkait sumbangan dana kampanye, diputuskan berasal dari perusahaan, perseorangan, dan pasangan calon.
Politikus PKB itu optimis revisi UU Pilkada itu selesai pada revisi UU Pilkada selesai tanggal 30 Mei 2016 dan disepakati bersama antara DPR serta pemerintah.
Selanjutnya menurut dia, tanggal 31 Mei 2016 diajukan ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016