Surabaya (ANTARA News) - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Lumpur Lapindo yang berlangsung di DPRD Provinsi Jatim, Jumat, telah menghasilkan "policy memo" yang bakal disampaikan ke Presiden, Wapres, Menko Kesra, Menteri ESDM, Menteri KLH dan menteri terkait. "`Policy Memo` sudah kami susun dan tinggal menunggu ditandatangani Pimpinan DPRD Propinsi Jatim," ujar Sekretaris Pansus Penanganan Lumpur Lapindo, Muhammad Mirdasy, disela-sela rapat Pansus di Surabaya, Jumat.Dalam "policy memo" itu, antara lain disebutkan kalau lumpur Lapindo mempunyai dampak sosial, lingkungan, kemanusiaan, hukum, politik dan ekonomi yang amat besar. Berdasarkan hal tersebut, Pansus DPRD Propinsi Jawa Timur menyampaikan delapan pernyataan, mendesak kepada pemerintah pusat mengambil alih penanganan dampak sosial, lingkungan, kemanusiaan, hukum, politik dan ekonomi secara berkelanjutan. Oleh karena, pansus tersebut dalam memonya mendesak pemerintah pusat memberikan kepastian penyelesaian kompensasi terhadap korban lumpur Lapindo berdasarkan aspirasi masyarakat korban secara "cash and carry". Dalam hal itu, pemerintah pusat dan daerah tetap membebankan tanggung jawab hukum dan finansial kepada PT. Lapindo Brantas Inc. dalam mengatasi lumpur Lapindo. Kemudian, pansus juga mendesak pemerintah pusat dan Pemprop Jawa Timur membentuk Badan Otoritas yang mempunyai wewenang dan kapasitas operasional untuk mengatasi dampak lumpur Lapindo yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian, pansus mendesak pemerintah pusat, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman melakukan penegakan hukum terhadap kasus lumpur Lapindo secara komprehensif, adil dan beradab. Pansus juga mendesak pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebagai dana talangan untuk mengatasi dampak lumpur Lapindo. Pemerintah Pusat juga diminta harus melakukan diskresi maupun terobosan hukum untuk menangani dampak lumpur Lapindo secara cepat, tepat, efektif dan memenuhi rasa keadilan. Selain itu, pansus mendesak pemerintah pusat meningkatkan pelibatan partisipasi Pemprov Jawa Timur dan Pemkab/Kota se-Jawa Timur. "Memo kebijakan ini kami buat untuk menjadi perhatian dan segera ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat. Kalau `policy memo` ini tidak ditanggapi pemerintah pusat, maka kami akan melakukan resolusi bersama," demikian Muhammad Mirdasy, yang juga anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Jatim. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007