"Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis.
Pada sidang dakwaan, JPU menyatakan terdakwa melakukan kesengajaan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di konsesi perusahaan di Afdeling Gondai, Kabupaten Pelalawan, seluas 533 hektare pada Juli 2015.
Namun, dalam tuntutannya, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan saksi ahli, JPU menyebutkan bahwa hanya unsur kelalaian terdakwa yang bisa dibuktikan di persidangan. Sementara itu, unsur kesengajaan membakar lahan dalam dakwaan primer sulit untuk dibuktikan.
"Kelalaian terdakwa karena tidak menggunakan kekuasannya selaku manajer operasional untuk melakukan pencegahan dan persiapan ketika kondisi rawan kebakaran, apalagi lahan dalam kondisi telah dibersihkan atau land clearing. Kelalaian tersebut bisa dikenakan pidana, " kata JPU Novrika.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy mengatakan sidang ditunda hingga pekan depan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016