Bengkulu (ANTARA News) - Tujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Bentiring Klas IIA Kota Bengkulu.

Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo di Bengkulu, Kamis, mengatakan tujuh orang tersebut akan menjalani hukuman di Lapas Bentiring karena masih anak di bawah umur.

"Di sini ada blok khusus anak, oleh karena itu dipindahkan ke sini dari Lapas Curup," kata dia.

Terpidana itu berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan BH, mereka sesampai di Lapas Bentiring kata Widyo akan dikarantina sampai bisa menyesuaikan diri dengan para narapidana lainnya.

"Tujuh orang itu kita tempatkan pada tiga ruangan sel," kata Kalapas.

Majelis hakim mengadili tujuh terpidana pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu itu dengan menjatuhkan vonis masa tahanan 10 tahun penjara.

Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan oleh karena para terpidana merupakan anak dibawah umur.

"Sementara itu barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujarnya.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016