Palu (ANTARA News) - PT Askes tidak lagi melayani klaim pengobatan bagi keluarga miskin yang hanya menggunakan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan mulai tahun 2008. "Selama ini surat keterangan miskin masih ditolerir, tapi ke depan pihak kami tidak melayani lagi demi tertibnya administrasi," kata Kepala PT Askes Cabang Palu, Ilham Lamangkona, di Palu, Jumat. Dijelaskannya bahwa nantinya hanya pemilik kartu asuransi kesehatan untuk keluarga miskin (Askeskin) yang dapat dilayani oleh PT Askes dalam hal klaim pengobatan. Menurut dia, pembuatan kartu Askeskin itu sendiri mengacu pada data penduduk miskin yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, bukan data penduduk miskin yang dimiliki pemerintah daerah. "Masalahnya data kemiskinan versi BPS dan pemerintah daerah selalu berbeda dalam hal jumlah serta identitas keluarga," katanya. Lamangkona mencontohkan data keluarga miskin di Kabupaten Parigi-Moutong, menurut laporan BPS sebanyak 112.474 jiwa, sementara Pemkab setempat mencatat hanya sekitar 102.000 jiwa. "Perbedaan data seperti ini juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sulteng," kata dia. Akibatnya, pemerintah daerah setempat melalui aparatnya di kelurahan dan kecamatan akhirnya menerbitkan surat keterangan miskin untuk menjadi pegangan bagi warganya yang kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Dalam beberapa kasus banyak ditemukan surat keterangan miskin ternyata diberikan kepada keluarga mampu," kata dia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007