Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Cayman Islands telah memutuskan PT Pertamina (Persero) segera membayar klaim dan bunga kepada Karaha Bodas Company LLC (KBC).
Direktur Utama Pertamina, Ari Hernanto Soemarno, di Jakarta, Jumat, usai mengikuti rapat koordinasi penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Ditjen Migas mengatakan, melalui keputusan tersebut, maka pengadilan AS bisa segera mencairkan dana Pertamina yang dibekukan di sejumlah bank AS.
"Sudah ada keputusan pengadilan, kalau dana Pertamina bisa dicairkan Karaha," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan keputusan itu, karena dananya bukan milik Pertamina lagi dan sudah disita pengadilan beberapa tahun lalu.
KBC adalah operator proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Karaha Bodas di Garut, Jawa Barat dengan kapasitas 210 MW.
Proyek senilai 264 juta dolar AS ditandatangani KBC dan Pertamina pada Desember 1994.
Namun, masalah muncul ketika krisis moneter pada 1997, sehingga proyek pembangkit dihentikan sesuai Keppres Nomor 39 Tahun 1997.
Merasa dirugikan, KBC menggugat Pertamina melalui lembaga arbitrase internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss pada Desember 2000.
Lembaga itu memenangkan KBC dan memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi senilai 261 juta dolar AS ditambah bunga empat persen per tahun ke KBC.
Putusan arbitrase itu dikuatkan pengadilan AS hingga Mahkamah Agung AS pada Oktober 2006. Pengadilan juga membekukan aset Pertamina senilai 300 juta yang disimpan di bank AS.
Pertamina pada Desember 2006 telah mengajukan banding ke Cayman Islands.
KBC LLC dimiliki Caithness Energy, Florida Power dan Light, Tomen Corp, dan PT Sumarah Dayasakti sebagai mitra lokal. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007