Denpasar (ANTARA News) - Upaya pendaftaran hak cipta atau karya cipta seseorang di dalam negeri cukup rumit karena harus ditempuh prosedur yang cukup lama dibandingkan di negara lain, kata seorang praktisi hukum, Jumat. "Jika di negara lain proses pendaftaran hak cipta hanya berlangsung bulanan saja, di Indonesia tidak jarang memerlukan waktu tahunan," kata Agus Samijaya SH, praktisi hukum dari Bali kepada ANTARA News di Denpasar. Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman, tidak sedikit proses pendaftaran hak cipta yang harus memakan waktu selama lebih tiga tahun. "Jadi tiga tahun lebih baru turun suratnya. Bagaimana proses pendaftaran itu bisa dikatakan tidak rumit?," ujar Agus mempertanyakan. Oleh karena itu, kata Mantan ketua Ikadin Bali tersebut, para pencipta menjadi enggan untuk mendaftarkan hak ciptanya. Dijelaskannya bahwa selain butuh waktu, tempat pendaftaran hak cipta hanya ada di Jakarta, yakni pada Ditjen HAKI. "Ini sangat menyulitkan dari segi jarak bagi penduduk yang berada di berbagai pelosok Indonesia," sambungnya. Seharusnya, kata Agus, pihak Departemen Hukum dan HAM dapat menyebar tempat pendaftaran itu, paling tidak di kota-kota propinsi di Nusantara.Sementara itu Nyoman Gunarsa, perupa kondang yang acap kali melanglangbuana ke sejumlah negara, menyebutkan upaya pendaftaran atas karya cipta seseorang, termasuk karya seni, mendesak untuk dapat dilakukan. Masalahnya, lanjut dia, kasus pembajakan atau pemalsuan atas suatu karya cipta belakangan ini cukup marak terjadi di tanah air."Saya sendiri telah menjadi korbannya," kata Gunarsa dengan menambahkan bahwa enam buah lukisannya yang cukup digandrungi orang telah dipalsu dan diperdagangkan di suatu galeri di Denpasar. Terhadap kasus itu, Gunarsa mengaku telah mengadukannya kepada polisi dan proses hukumnya kini sudah di tangan Kejaksaan Negeri Denpasar. "Saya berharap kasus itu memdapat perhatian hukum yang setimpal dan seadil-adilnya. Ini penting demi tegaknya perlindungan karya cipta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. Agus menambahkan karya cipta, termasuk buah tangan seni rupa, di Indonesia telah mendapat perlindungan hukum sebagaimana tercatum dalam pasal 12 ayat 1 (f) Undang Undang No.19 tahun 2002. Dengan demikian, siapa pun yang terbukti memalsukan karya cipta seni rupa atau lukisan dapat dijerat berdasarkan pasal tersebut, kata Agus menjelaskan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007