Manado (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa Koperasi Star Up di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak menjalankan prinsip Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
"Saya yakin Koperasi Star Up tidak menjalankan prinsip UU Koperasi karena memberikan bunga yang cukup tinggi kepada nasabah," kata Kepala OJK Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Rabu.
Dia mengatakan semua lembaga keuangan baik yang diawasi oleh OJK, Kementerian Koperasi maupun lainnya memiliki aturan yang diatur dalam UU baik penghimpunan dana, penyaluran dan bunga yang diberikan.
"Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dengan iming-iming investasi dengan bunga tinggi," jelasnya.
Karena, katanya, jika investasi dengan bunga tinggi juga memiliki resiko yang besar.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Rene Hosang mengatakan keberadaan Koperasi Star Up di Sulut, tepatnya di kota Manado memang memiliki izin sebagai Badan Usaha Koperasi.
"Sebagai badan usaha berbentuk koperasi, seharusnya mereka menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana diatur oleh Undang Undang Perkoperasian. Apabila mereka melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, maka
seharusnya mereka membentuk Lembaga Keuangan Mikro yang harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan," tegas Hosang.
Dari kejadian tuntutan massa yang diperkirakan lebih dari 100 orang ini, pihak Koperasi Star Up telah menandatangani perjanjian dengan investor dan partner terkait pembayaran. Dijanjikan bahwa
seluruh uang investor akan dikembalikan bertahap, berikut dengan return sebagaimana dijanjikan di awal.
Tanggal (17/5) Selasa, kemarin siang, sejumlah massa mengamuk di kantor Koperasi Serba Usaha Star Up yang menyewa bangunan milik Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sulawesi Utara, di jalan Stadion Klabat Kecamatan Sario Manado.
Massa yang menyebut sebagai investor dan partner dalam investasi yang dijalankan Koperasi Star Up ini menagih bunga yang dijanjikan pimpinan Koperasi Star Up, sebesar 100 persen dari nilai modal yang disetorkan di awal.
Sejumalah masyarakat bergabung dengan Koperasi Star Up pada Oktober tahun lalu. Awal berinvestasi, pembayaran pengembalian sebesar 100 persen plus modal awal lancar. Tetapi belakangan, pembayaran mulai tersendat. Makanya mereka datang ke sini untuk mempertanyakan uang tersebut.
Massa yang sudah berbondong-bondong mendatangi kantor Koperasi Star Up ini, mendesak agar ada kepastian dari pihak koperasi terkait keamanan uang yang mereka setorkan. Tampak pihak kepolisian pun turut berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Ketua Koperasi Star Up Herman Wenas mengaku tersendatnya pencairan uang yang menjadi hak partner lantaran berkurangnya investor yang berminat bergabung dengan koperasi bentukannya.
Wenas sendiri dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan mengaku memiliki setidaknya 400 orang partner yang rata-rata 1 partner membawahi 10 orang investor. Dari kalkulasi tersebut, diperkirakan masyarakat yang terjaring dan bergabung dalam investasi ini mencapai 4.000 orang.
Menjalankan bisnis investasi bermodel penghimpunan dana dari masyarakat, dengan nilai return yang melampaui batas Lembaga Penjamin Simpanan, Herman mengaku mengantongi izin sebagai badan usaha berbentuk Koperasi Serba Usaha yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulut, serta izin operasional yang dikeluarkan Badan Kordinasi Penanaman Modal Provinsi Sulut. Sementara, izin dari Otoritas Jasa Keuangan tidak mereka miliki.
Keberanian Koperasi Star Up menawarkan pengembalian sebesar 100 persen dari modal disetor, dilandasi dengan pengaturan 30 persen dari total setoran yang masuk dikembangkan untuk modal usaha seperti bidang perikanan, kuliner, warung serba ada dan beberapa jenis usaha lainnya, yang enggan disebutkannya.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016