Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa kepolisian akan mempercepat proses penyelesaian atau penyidikan kasus kejahatan seksual.
"Kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani dengan serius oleh penegak hukum termasuk kejaksaan dan pengadilan untuk menerapkan hukuman maksimal," kata Kapolri usai peresmian Satgas Antinarkorba di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, upaya yang dilakukan Polri adalah melakukan penanganan secepat mungkin serta menerapkan pasal dengan ancaman hukuman seberat-beratnya.
"Apalagi kejahatan seksual menimpa anak-anak sehingga sangat penting peranan Polri termasuk penegak hukum lainnya agar dapat memaksimalkan hukuman bagi para pelaku," kata Badrodin.
Ia meminta orang tua agar dapat mengawasi anak sehingga peristiwa seperti itu tidak terulang kembali.
"Pengawasan yang paling utama adalah di lingkungan keluarga, jadi diharapkan orang tua bisa melakukan kontrol terkait interaksi anak," kata dia.
Kapolri mengingatkan membiarkan anak bermain dan berinteraksi dengan siapa pun dan di mana pun tanpa pantauan yang memadai hingga salah berteman atau memilih komunitas bisa menjadi salah satu pemicu anak menjadi korban bahkan menjadi pelaku kejahatan seksual.
"Banyak kasus kejahatan seksual juga dipicu interaksi anak pada media sosial secara berlebihan. Tanpa adanya pantauan dan kasih sayang dari orang tua dapat menjadi salah satu penyebab terjadi kasus tersebut," ujarnya.
Kapolri mencontohkan seperti kasus di Bengkulu dan sejumlah kasus kejahatan seksual di daerah lainnya, kasus tersebut diharapkan tidak akan terjadi lagi kemudian hari.
Kapolri berharap keluarga atau orang tua sebagai garis terdepan pengawasan anak dapat melakukan pemantauan agar tidak tidak tertimpa musibah serupa.
"Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dibina sebagaimana mestinya sehingga bisa menjadi penerus kepemimpinan negeri ini," kata Kapolri.
Pewarta: Budisantoso B dan Agus S
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016