Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan proses penonaktifan Direktur Utama PT Bulog Widjanarko Puspoyo menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk pemberhentian sementara, itu tergantung statusnya, ada aturannya, kalau tersangka apa itu, ada aturanya, nanti kita lapor presiden," kata Wapres M Jusuf Kalla.
Menurut Wapres, sama dengan pejabat lainnya bahwa kalau pejabat negara mengalami proses hukum ada prosesnya dan juga ada aturan kapan dia dibebastugaskan dan kapan diberhentikan.
"Tetapi di samping itu, Bulog harus bekerja keras, tidak mungkin pimpinan Bulog bisa bekerja dengan keras dalam kondisi seperti ini. Mudah-mudahan saja ini tidak jadi masalah yang besar," kata Wapres.
Wapres juga mengungkapkan bahwa kasus impor sapi fiktif yang membelit Dirut PT Bulog tersebut dari pandangan pimpinan Bulog hal itu masalah perdata.
Namun ketika ditanyakan kembali apakah pemerintah dalam waktu dekat akan mengganti Widjanarko karena telah ditetapkan sebagai tersangka, Wapres menegaskan semua akan dilakukan sesuai aturan yang ada.
"Pokoknya sesuai dengan aturan yang ada, saya yakin pasti. Pokoknya kita jalankan sesuai aturan," kata Wapres.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007