Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dua mafia migas di Sei Siak, Pekanbaru, Riau menjadi 17 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Dua terdakwa yakni Dunun alias Aguan alias Anun serta Achmad Machbub alias Bob wajib membayar uang pengganti sebesar Rp72.452.269.000, apabila tidak melunasi hukumannya ditambah 8 tahun penjara lagi.
Anggota majelis Hakim Agung, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu, membenarkan putusan terhadap dua terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Migas di Sei Siak Pekanbaru yang menyebabkan kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp149.760.938.624.
"Pertimbangannya majelis Hakim Agung menyatakan bahwa selain mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar perbuatan para terdakwa telah mengacaukan perekonomian negara dan meruntuhkan harkat dan derajat Tentara Nasional Indonesia (TNI)," tuturnya sembari menyebutkan majelis Hakim Agung perkara itu terdiri dari Artidjo Alkostar dan MS Lumme.
Di tingkat pertama, keduanya divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 16 tahun penjara denda Rp27,8 miliar.
Ia menambahkan, terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara karena perbuatan mereka yang memanipulasi potensi kehilangan BBM Pertamina untuk disalurkan ke tangki penimbunan di depot tujuan di Sei Siak Pekanbaru yang telah dikawal dan "diamankan" oleh kapal TNI AL.
Menurut majelis, perbuatan para terdakwa merupakan bukti nyata adanya praktik mafia migas yakni kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh para penegak hukum yang telah terkontaminasi.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016