Bandung (ANTARA News) - Bupati Garut Rudy Gunawan mempersilakan kepada warga maupun pedagang untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika kejadian kebakaran pasar sementara Limbangan di Lapang Pasopati terdapat kejanggalan.
"Silahkan laporkan ke kepolisian jika ada yang janggal atas kejadian kebakaran," kata Rudy saat menemui pedagang yang melakukan aksi di Jalan Raya Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Kedatangan Bupati Garut bersama rombongan pejabat dinas terkait dan kepolisian untuk menemui pedagang yang berunjuk rasa setelah pasar sementara terbakar, Rabu dini hari.
Namun kedatangan kepala daerah itu tidak membuat pengunjukrasa tenang, massa masih terlihat menegang.
Para pedagang melakukan aksi untuk menyampaikan bahwa pembangunan pasar baru Limbangan oleh pengembang PT Elva tidak berizin.
Menanggapi pernyataan aksi pedagang itu, Bupati Garut membantahnya, dan menegaskan bahwa pasar baru Limbangan tidak ilegal.
"Silahkan laporkan semua ke pihak berwenang jika menemukan adanya korupsi," katanya.
Ia mengatakan akan mencari solusi bagi pedagang di pasar sementara agar dapat pindah ke pasar baru Limbangan.
"Kami akan memberi solusi kepada pedagang untuk pindah ke lokasi baru," katanya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L), Basar Suryana mengatakan aksinya itu untuk menyampaikan kekecewaan terhadap pembangunan pasar baru Limbangan.
Ia mengungkapkan sudah 3,5 tahun para pedagang berjuang dalam mempermasalahkan bangunan pasar baru Limbangan yang dinilai tak berizin.
"Ini (tidak memperhatikan pedagang) jadi bukti ketidakpedulian Pemkab Garut kepada warganya," katanya.
Aksi ratusan pedagang itu setelah kejadian pasar sementara Limbangan ludes terbakar.
Pedagang melakukan aksi dengan menutup Jalan Raya Limbangan hingga menyebabkan kemacetan di jalan nasional Bandung-Tasikmalaya itu.
Meskipun aksi tersebut mendapatkan pengamanan kepolisian, tetapi tindakan pengunjukrasa yang menutup jalan terkesan dibiarkan terjadi. Pengunjukrasa dengan leluasa membakar ban, bahkan menumpuk batu bata di jalanan sehingga kendaraan tidak dapat melintasi jalan tersebut.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016