Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, menegaskan bahwa penjualan kapal tanker besar (Very Large Crude Carrier/VLCC) milik Pertamina telah sesuai prosedur, yaitu dari usulan direksi ke komisaris hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Dari penjualan kapal ini, Pertamina untung 53 juta dolar AS. Tidak ada kerugian negara," kata Laksamana, usai klarifikasi soal penjualan tanker itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Laksamana mengatakan, dirinya mengklarifikasi proses pengambilan keputusan terkait penjualan kapal tanker yang dibeli tahun 2002 lalu dijual tahun 2004. "Itu sudah sesuai prosedur dan menjadi kewenangan komisaris," katanya. Ia menjelaskan, penjualan VLCC adalah usul direksi Pertamina yang kemudian direkomendasikan oleh komisaris dan dibahas oleh para pemegang saham, bukan perintah Meneg BUMN yang saat itu dijabat dirinya sebagaimana anggapan sebagian kalangan. Laksamana mengemukakan, penjualan kapal tanker dilakukan untuk menghindari penyitaan yang dilakukan oleh lembaga arbitrase internasional akibat keputusan penghentian proyek PLTP Karaha Bodas. "Pertamina kalah di pengadilan internasional. Aset Pertamina harus diambil, disita, termasuk tanker yang sedang dibuat. Kalau sudah selesai akan langsung disita. Jadi, daripada disita, lebih baik dijual saja," katanya. Alasan lain penjualan tanker yang belum pernah dipakai dan belum dibalik nama itu, menurut Laksamana, adalah keputusan direksi, karena aliran kas perusahaan yang berubah total terkait perubahan usaha Pertamina yang kembali ke bisnis intinya (core bisnis( di bidang minyak dan gas sesuai UU Migas, sehingga tidak bergerak di bidang perkapalan lagi. Sementara itu, Juniver Girsang, pengacara yang mendampingi pemeriksaan Laksamana menambahkan, klarifikasi terhadap Laksamana belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Maret 2007. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007