Menurutnya, jika peraturan tersebut digunakan untuk memperpanjang masa dinas anggota Kepolisian dan berlaku bagi anggota (Polri) dengan pangkat paling rendah sampai bintang empat, maka otomatis masa jabatan kapolri juga akan diperpanjang.
"Dengan sendirinya, masa jabatan BH (Badrodin Haiti) diperpanjang," kata Asrul Sani dalam acara Dialog Nasional bertajuk Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional, di Jakarta, Selasa.
Dalam PP tersebut diatur bahwa masa jabatan polisi dengan keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Ia menilai latar belakang kapolri yang pernah bertugas di Reserse bisa menjadi celah dalam memperpanjang masa jabatannya.
"Badrodin kan Reserse juga. Alasan perpanjangan (masa jabatan) bisa diambil dari situ," katanya.
Menurutnya, wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, pihaknya mengimbau Presiden agar keputusan tersebut juga memperhatikan kebutuhan regenerasi internal Polri.
"Keputusan mencalonkan, mengganti, memutuskan perpanjangan (masa jabatan) kapolri kan pertimbangan politik. Kalau diperpanjang, saya kira presiden akan mempertimbangkan kebutuhan politik presiden dengan kebutuhan regenerasi internal Polri," katanya.
Wacana soal masa perpanjangan Badrodin Haiti sebagai Kapolri terus bergulir jelang masa pensiun jenderal bintang empat itu pada akhir Juli 2016 mendatang.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan kapolri adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Itu tentu hak prerogatif Presiden," kata Jenderal Badrodin.
Ia menegaskan pihaknya siap menjalankan apa pun keputusan Presiden.
"Sebagai prajurit, apa yang ditentukan, tentu saya siap. Pensiun siap, Alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa," ujarnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016