Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwaty dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, menyatakan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar sesuai hasil audit investigatif kantor akuntan publik.
Terdakwa Mochtar dijerat dengan pasal yang bersifat subsideritas dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan titambahkan dengan Undang-undanga Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan KONI Kota Semarang memperoleh dana hibah sebesar Rp7,9 miliar pada 2012 dan Rp12 miliar pada 2013.
Atas pemberian dana yang bersumber dari APBD tersebut, terdakwa melakukan pemotongan jatah yang seharusnya oleh cabang-cabang olahraga.
"Pemotongan tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan untuk membantu operasional KONI Kota Semarang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Potongan dana yang bersarannya bervariasi tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadi terdakwa.
Selain memotong alokasi anggaran untuk masing-masing cabang olahraga, terdakwa juga turut serta dalam menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaksanannya.
Atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Mochtar Hidayat tidak akan mengajukan tanggapan.
Hakim selanjutnya memutuskan sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016