Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan penghematan maupun pemotongan belanja Kementerian dan Lembaga pada 2016 yang jumlahnya mencapai Rp50 triliun, hanya mencakup belanja operasional dan tidak termasuk program prioritas pemerintah.
"Yang dikurangi adalah belanja operasional, tidak dikaitkan dengan belanja prioritas termasuk dengan belanja infrastruktur," kata Bambang saat ditemui disela Sidang Tahunan Bank Pembangunan Islam (IDB) ke-41 di Jakarta, Selasa.
Bambang menjelaskan belanja operasional dari Kementerian Lembaga yang terkena pemotongan tersebut tidak termasuk belanja pegawai, sehingga rencana untuk menyesuaikan tunjangan kinerja tetap dilakukan pemerintah pada tahun ini.
"Tunjangan kinerja merupakan bagian dari pengembangan SDM, jadi belanja operasional tidak termasuk belanja pegawai. Tunjangan kinerja adalah bagian dari reward kementerian lembaga yang sudah melakukan reformasi di masing-masing institusi," ujarnya.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menambahkan penghematan maupun pemotongan tersebut bertujuan untuk mendorong efektivitas program-program pemerintah agar berlangsung tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya secara efisien bagi masyarakat.
"Tujuannya untuk mengefektifkan atau menepatsasarankan program-program pemerintah, agar lebih mudah untuk mengatur dan memantaunya. Selain itu, bila pedomannya jelas, maka kebijakan itu bisa fokus," jelasnya.
Askolani belum mengetahui secara detail terkait rencana penghematan maupun pemotongan yang juga dilakukan untuk alokasi belanja modal, tapi kemungkinan tersebut bisa dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa.
"Kita belum tahu dari kementerian lembaga, terkait belanja modal. Tapi bisa saja belanja modal dihemat, misalnya dari proses pengadaan. Kalau itu bisa dihemat, itu dimungkinkan (pemotongan belanja modal)," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang langkah penghematan dan pemotongan belanja Kementerian Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN 2016.
Kemudian, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program maupun kegiatan di Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri.
Selanjutnya para menteri maupun pimpinan lembaga menyampaikan rincian program maupun kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat tujuh hari sejak Inpres ini terbit pada 12 Mei 2016.
Biasa operasional, rapat, dan honor
Inpres tersebut menegaskan penghematan dan pemotongan belanja dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim maupun kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.
Selain itu, pembangunan gedung atau kantor, pengadaan kendaraan dinas dan operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
Penghematan dan pemotongan belanja ini tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah serta anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU).
Secara khusus, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mengoordinasikan kebijakan ini, mengesahkan revisi DIPA sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden.
Total anggaran yang dipotong dari APBN 2016 adalah Rp50,016 triliun yang sebanyak Rp20,951 triliun merupakan efisiensi dari belanja operasional dan sebesar Rp29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lainnya.
Dari jumlah tersebut, juga terdapat pemotongan anggaran pendidikan sebesar Rp10,908 triliun dan anggaran kesehatan sebanyak Rp1,434 triliun.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016