Richard Ness: "Replik JPU tidak berdasar dan penuh lubang seperti sepotong keju Swiss" Manado, 16 Maret 2007 (ANTARA) - Sidang perkara pidana atas PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dan Presiden Direkturnya, Richard B. Ness, dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pembacaan 'duplik' ketiga dan terakhir oleh Richard Ness pribadi. Duplik atas nama Ness pribadi ini merupakan dokumen hukum terakhir yang akan dibacakan dan diserahkan kepada pengadilan. Seperti halnya bukti dan dokumen hukum yang telah diserahkan sebelumnya, duplik ini kembali menggarisbawahi fakta hukum yang tak terbantahkan, yaitu bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, oleh karena itu baik PTNMR maupun Richard Ness tidak melakukan pelanggaran hukum pidana apapun. Saat memberikan komentar usai persidangan hari ini, Richard Ness berseru, "Sama sekali tidak ada bukti yang mendukung posisi JPU. Dari dua 'bukti' utama yang dicoba diajukan oleh JPU, satu diantaranya - Laporan Tim Teknis KLH yang sarat dengan kesalahan penghitungan sampai dengan 4,500% - secara langsung bertolak belakang dengan bukti JPU yang kedua - hasil penelitian PUSLABFOR. Laporan Tim Teknis KLH menunjukkan bahwa kualitas air Teluk Buyat masih berada dalam ambang batas yang diizinkan oleh pemerintah. Temuan-temuan ini mendukung hasil lebih dari 30 penelitian independen lainnya yang menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar. Tanggapan JPU atas pembelaan kami mencoba merujuk pada kesaksian-kesaksian yang tidak ada dan sangat penuh lubang seperti sepotong keju Swiss! Menurut hemat saya, sangatlah tidak masuk akal pihak JPU bisa merekomendasikan putusan bersalah dengan masa hukuman tiga tahun penjara berdasarkan bukti-bukti yang tidak benar dan saling bertolak belakang ini." Ness sekali lagi menegaskan, "JPU tetap bertahan pada hasil penelitian PUSLABFOR yang menyatakan bahwa air Teluk Buyat tercemar." Ness melanjutkan, "Padahal sampai dengan hari ini, pihak JPU tidak dapat menjelaskan fakta bahwa ada perbedaan mencolok antara jumlah sampel yang diambil (24 sampel air) dengan jumlah sampel air yang ada di dalam BAP saat sampel diterima di PUSLABFOR (34 sampel). Kehadiran 10 sampel tambahan ini, yang sama sekali tidak dapat dijelaskan oleh pihak JPU, membuat hasil penelitan PUSLABFOR menjadi tidak sah dan valid." Luhut MP Pangaribuan, selaku Ketua Tim Pembela Newmont, mengomentari persidangan hari ini mengatakan, "Saya yakin bahwa pembelaan kami, yang telah berlangsung selama lebih dari 19 bulan ini, telah dengan jelas dan tegas memperlihatkan bahwa semua tuduhan terhadap Rick Ness dan PTNMR tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan duplik ini dengan cermat dan akan tiba pada kesimpulan yang sama dengan kami. Dari sudut hukum pembuktian hanya ada satu kemungkinan, PTNMR dan Rick Ness tidak melakukan tindak pidana lingkungan dan karenanya haruslah diputus bebas." Dengan selesainya pembacaan 'duplik' Rick Ness hari ini, Majelis Hakim sekarang akan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang ada serta argumentasi hukum yang telah disampaikan, dan melakukan musyawarah akhir untuk mencapai mufakat dalam menilai kasus ini. Sidang pembacaan putusan, menurut Majelis Hakim dijadwalkan pada tanggal 4, April, 2007. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas Newmont. Telp: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007