"BI tidak mengganti uang palsu yang dilaporkan..."

Bandung (ANTARANews) - Peredaran uang palsu di Kalimantan Timur (Kaltim) terus meningkat dalam beberapa triwulan terakhir sehingga masyarakat, pengusaha, dan pedagang kecil diminta selalu waspada.

"Sejak triwulan I/2015 hingga triwulan yang sama tahun ini, penemuan uang palsu yang dilaporkan masyarakat dan perbankan kepada Bank Indonesia (BI) Kaltim cenderung meningkat," kata Deputi Kepala BI Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim Harry Aginta di Bandung, Selasa.

Peningkatan uang palsu itu bisa dilihat dari triwulan pertama 2015 yakni BI Kaltim menemukan senilai Rp10,58 juta dengan pecahan nominal mulai sepuluh ribu hingga seratus ribu, kemudian triwulan kedua ditemukan lagi uang palsu senilai Rp17,75 juta.

Selanjutnya pada triwulan ketiga ditemukan uang palsu senilai Rp22,66 juta, triwulan empat penemuannya kembali naik menjadi Rp39,32 juta, dan pada triwulan pertama 2016 penemuan uang palsu naik lagi menjadi Rp50,75 juta.

Untuk meminimalisir maupun meniadakan peredaran uang palsu, maka ia minta kepada masyarakat berhati-hati dan melakukan tiga hal ketika melakukan transaksi jual beli, yakni uang yang akan diterima harus dilihat dengan seksama, diraba, dan diterawang sampai terlihat keaslian uang.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendapat uang palsu, ia meminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat maupun langsung ke BI agar pihaknya bisa melakukan berbagai strategi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak pelakunya.

"BI tidak mengganti uang palsu yang dilaporkan, tapi BI tentu akan melakukan berbagai langkah strategis sebagai tindak lanjutnya, seperti bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lain terkait siapa yang mengedarkan uang palsu," katanya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menerima uang palsu, katanya lagi, uang tersebut memang harus dilaporkan dan jangan dibelanjakan, karena jika dibelanjakan maka orang tersebut akan dikenai tuduhan sebagai pengedar uang palsu.

"Jangan sampai karena merasa rugi telah menerima uang Rp100 ribu hasil transkasi penjualan, kemudian uang tersebut dibelanjakan. Ini yang salah, hanya gara-gara merasa rugi Rp100 ribu kemudian masuk penjara karena uang palsunya dibelanjakan lagi. Ini namanya rugi berkali-kali," ujar Harry.

Pewarta: M Ghofar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2016