Natuna (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PAN, Soetrisno Bachir membantah partainya telah mendukung Cagub DKI Fauzi Bowo (Foke), karena DPP belum mencapai kata final terhadap sejumlah nama yang diajukan DPW PAN DKI. "Pilihan cagub ini belum diputuskan sampai sekarang, karena kita masih terus melakukan survey yang lebih komprehensif," kata Bachir, di Natuna, Kepri, Jumat. Dikatakannya bahwa kehadiran Ketua DPW PAN DKI Andi Anshar dalam acara deklarasi sejumlah parpol untuk mendukung Fauzi Bowo, Kamis (15/3), hanya memenuhi undangan semata dan belum bentuk dukungan resmi PAN. "Memang DPP PAN diundang untuk menghadiri deklarasi pencalonan Fauzi Bowo. Karena DPW juga usulkan nama-nama cagub, di antaranya ada Fauzi Bowo, maka acara itu diwakili DPW DKI," kata Bachir. Sebelumnya DPW PAN mengajukan empat nama cagub ke DPP, yakni Agum Gumelar, Fauzi Bowo, Adang Daradjatun dan Sarwono Kusumaatmaja. Apbila Daradjatun mendeklarasikan pencalonannya dan juga mengundang DPP PAN untuk hadir, maka partainya juga akan memenuhi undangan tersebut, seperti halnya kepada Fauzi Bowo. Menurut Bachir, DPP belum memutuskan jagonya itu karena batas waktu pendaftaran cagub masih sekitar satu bulan lagi, sehingga kemungkinan PAN baru memutuskan nama cagub DKI pada awal April mendatang. Lebih lanjut Bachir mengatakan bahwa nama-nama yang akan diputuskan PAN tidak terlepas dari empat calon yang telah diusulkan DPW DKI. Kendati belum memberi dukungan resmi kepada Fauzi Bowo, Bachir mengatakan bahwa dukungan pencalonan bisa saja segera mengarah pada sosok Wagub DKI itu apabila proposal untuk posisi wakil Fauzi Bowo adalah Jeffry Geovanie, nama yang diajukan PAN. Opsi lainnya adalah PAN bersama parpol lainnya yang juga belum secara resmi mengajukan calonnya, seperti PKB, PBR dan lainnya mengusung nama baru. "Kalau dari semua pertimbangan dinilai tidak ada yang layak lagi, mungkin juga pilihan mengerucut pada dua nama kuat, Fauzi Bowo atau Adang Daradjatun," kata Bachir, seraya menambahkan bahwa keputusan final itu akan diambil DPP PAN dengan cara voting jika mufakat tidak tercapai. (*)
Copyright © ANTARA 2007